Direktur TP Oharda pada JAM PIDUM Menyetujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Direktur TP Oharda pada JAM PIDUM Menyetujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorat

Direktur TP Oharda pada JAM PIDUM Menyetujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorat

4, Tersangka Oyorlis Boi bin (Alm) Mulianis dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index